Hukum Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sinopsis
Sengketa merupakan bagian dari hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat dan kegiatan usaha. Ketika sengketa terjadi, para pihak perlu memahami pilihan mekanisme penyelesaian yang tersedia serta akibat hukum dari setiap pilihan tersebut. Arbitrase memiliki kedudukan penting, terutama dalam sengketa yang oleh para pihak disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme ini. Di samping arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli juga menawarkan pendekatan yang dapat disesuaikan dengan sifat sengketa serta kebutuhan para pihak.
Materi buku ini disusun secara bertahap. Pembahasan diawali dengan pengertian sengketa dan peta mekanisme penyelesaiannya, kemudian berlanjut pada konsep, sumber hukum, dan perjanjian arbitrase. Bab-bab berikutnya menguraikan arbiter dan majelis arbitrase, prosedur pemeriksaan, putusan, pembatalan putusan, serta pengakuan dan pelaksanaannya. Untuk memperluas pemahaman pembaca, buku ini juga membahas BANI, arbitrase komersial internasional, arbitrase investasi, dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Pada bagian akhir, perhatian diarahkan pada perkembangan kontemporer, termasuk penyelesaian sengketa secara daring, pendanaan pihak ketiga, digitalisasi persidangan, dan agenda reformasi hukum arbitrase di Indonesia.
Sebagai buku ajar, setiap bab dilengkapi dengan capaian pembelajaran agar mahasiswa dapat mengikuti arah pembahasan dan mengukur pemahamannya. Penulis berharap buku ini membantu mahasiswa membangun kemampuan untuk membedakan berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, menelaah dasar hukumnya, serta menganalisis penerapannya secara kritis. Buku ini juga diharapkan bermanfaat bagi dosen, peneliti, dan praktisi yang memerlukan pengantar terstruktur mengenai hukum arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.